KPK: Anggota DPR Ary Egahni Minta Uang ke SKPD Kapuas untuk Kebutuhan Pribadi

28 Maret 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat Foto: NasDem
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat Foto: NasDem
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menduga anggota Komisi III DPR dari dari NasDem Ary Egahni terlibat kasus korupsi. Ia pun kini menjadi tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
ADVERTISEMENT
Selaku Bupati Kapuas, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Termasuk dari beberapa pihak swasta.
Selaku istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga ikut campur dalam proses pemerintahan di Pemkab Kapuas. Termasuk dengan diduga memalak Kepala SKPD.
"Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan KPK usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belum ada penjelasan mengenai barang mewah yang dimaksud. Namun, uang yang diterima pasutri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Diduga, total uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni ialah sebesar Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Keuntungan yang didapat pasangan itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi. Termasuk dipakai Ben Brahim untuk pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalteng.
Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas dua periode: tahun 2013–2018 dan 2018–2023.
Pada 2020, Ben Brahim juga pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar. Namun, upayanya itu gagal.
Keuntungan yang didapat dari hasil korupsi itu juga diduga turut dipakai untuk Ary Egahni.
"Untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Johanis.
Selain perbuatan tersebut di atas, Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.
ADVERTISEMENT
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," kata Johanis.