news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Angkut 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto ke Rupbasan

4 Maret 2025 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memindahkan 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang sebelumnya sempat disita dalam penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu. Belasan mobil itu disita karena diduga terkait dengan perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa seluruh kendaraan tersebut tengah diangkut ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3).
"Yang digeser semua kendaraannya," ungkap dia.
Saat Japto diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (26/2) lalu, ia mengeklaim telah menyerahkan seluruh kendaraan tersebut.
"Sudah (diserahkan 11 mobil ke KPK)," ujarnya kepada wartawan.
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebelumnya memang sempat digeledah KPK pada Selasa (4/2) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Belasan mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan aset mobil yang dikuasai Japto itu dengan kasus Rita Widyasari.

Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dalam kasus ini, Rita menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, bahwa penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Japto. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.