KPK Apresiasi Hakim Vonis 11 Tahun Penjara Eks Penyidik Stepanus Robin

12 Januari 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis, AKP Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara. Robin ialah mantan penyidik KPK yang didakwa menerima suap.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Robin untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP (Robin) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa," sambung dia.
Ali mengatakan, perbedaan vonis hakim dengan tuntutan jaksa hanya pada berat ringannya hukuman saja. Robin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK.
"Selain itu, Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," pungkas dia.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) atau totalnya sebesar Rp 11,5 miliar. Suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Perkara tersebut yakni terkait kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Lalu perkara mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna; perkara Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara; dan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Robin terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.