Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Apresiasi MA Tambah Hukuman Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG
1 Maret 2025 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang memperberat kasasi eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/3).
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku korupsi.
"Sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen di kasus dugaan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Kasasi menghukum Karen 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan: Tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2).
Adapun putusan perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota, pada Jumat (28/2).
Sebelumnya, Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat di pengadilan tingkat banding.
Atas putusan itu, Karen kemudian menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
ADVERTISEMENT