news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL

2 Maret 2025 15:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan tersebut, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas putusan yang diketok oleh Majelis Kasasi tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Tessa dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Tessa menyebut, bahwa lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif.
Dengan putusan tersebut, kata dia, perkara yang menjerat SYL pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga, yang bersangkutan [SYL] selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," tuturnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tessa juga menyoroti terkait pembebanan pembayaran uang pengganti kepada SYL dengan besaran sejumlah pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia pun menekankan pentingnya pembebanan pembayaran uang pengganti tersebut.
"Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ucap dia.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan ASN.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Adapun permohonan kasasi SYL tersebut teregister dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis Hakim, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
ADVERTISEMENT
Majelis Kasasi menyatakan bahwa SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
"Amar putusan: Tolak Perbaikan," demikian petikan amar putusan kasasi tersebut dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2).
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara," bunyi amar putusan tersebut.
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Akan tetapi, di tingkat banding, Majelis Hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu. Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu subsider pidana penjara 5 tahun.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000–10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT