KPK Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji UU Tipikor Eks Dirut Taspen ANS Kosasih

18 Oktober 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan mantan Direktur Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
ADVERTISEMENT
"KPK mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan uji materil Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Menurut Tessa, sikap MK sejalan dengan semangat KPK dalam pemberantasan korupsi. Khususnya dalam penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan imbas adanya tindak pidana korupsi.
"Kami juga mengapresiasi hakim MK yang menilai korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," papar Tessa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kosasih dalam permohonannya meminta agar norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dikutip dari laman MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa pada bagian menimbang UU Tipikor telah menegaskan pada pokoknya tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa serta menciptakan kemiskinan yang masif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Enny, oleh karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, jika dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara serius bahkan dengan cara-cara yang luar biasa sebagai konsekuensi yuridis akibat sedemikian sistematis dan meluasnya tindak pidana korupsi yang berakibat telah menimbulkan kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.