KPK Apresiasi Vonis Bebas Ahli IPB dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018 20:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif  (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Apresiasi itu berkaitan dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terhadap ahli dari IPB, Basuki Wasis.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik, karena itu hanya di Indonesia loh orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (13/12).
Menurutnya, seorang ahli adalah sosok yang acapkali membantu proses pengadilan serta membantu proses hukum. Sehingga ia mengaku aneh ketika seorang ahli harus digugat atas keterangan yang diberikannya dalam persidangan.
"Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini dan kalau enggak salah putusannya mengatakan di masa yang akan datang tidak boleh lagi hal yang sama terjadi," ujar Syarif.
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Keterangan Basuki dalam persidangan tersebut mendasari Nur Alam menggugat secara perdata di PN Cibinong. Dalam persidangan Nur Alam, Basuki menerangkan tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra.
ADVERTISEMENT
Nur Alam meminta hakim untuk memerintahkan Basuki mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sultra. Tak hanya itu, Nur Alam meminta Basuki membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun.