Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Audiensi dengan Satgas TPPU, Serahkan 33 LHA Dugaan Tindak Korupsi
11 Mei 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan itu, dikemukakan bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.
"Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti," begitu sebut KPK dalam rilisnya usai pertemuan.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Rudolf Alberth Rodja, selaku wakil ketua serta jajaran anggota.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU. Firli juga merekomendasikan 5 hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.
“Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain,” saran Firli.
Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kedaluwarsa serta locus. Ia juga menyatakan pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.
Audiensi ini turut dihadiri oleh wakil pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi.
ADVERTISEMENT