KPK Awasi Anggaran Penanggulangan Corona, Ada Hukuman Mati Bila Dikorupsi

KPK mulai bergerak mengawasi sektor anggaran penanggulangan bencana nonalam, virus corona atau COVID-19. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar dana tersebut tak dikorupsi.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, sebagaimana tugas pokok, pihaknya akan melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Tujuannya agar dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.
"Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi," kata Firli saat dihubungi, Rabu (18/3).
Firli juga mengingatkan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas," kata dia.
Adapun berikut bunyi Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999:
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasan Ayat 2, diterangkan “keadaan tertentu” maksudnya adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi jika dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai undang-undang yang berlaku.
Misalnya saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Kumparan sempat berbincang dengan ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang juga mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji tentang hukuman mati ini.
Ia mengatakan, hukuman berat hingga hukuman mati memang diberlakukan untuk pidana penyalahgunaan dana-dana yang berkaitan dengan penanggulangan krisis ekonomi moneter dan sosial yang berdampak luas.
Ia menjelaskan biasanya hukuman ini diterapkan terhadap kasus bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, dan lain sebagainya.
"Kerusuhan sosial yang meluas, bahkan pengulangan tipikor yang bersifat recidive. Jadi wajar saja pemberatan pidana walaupun memang perlu juga pertimbangan adanya (berdasarkan) case," kata Indriyanto, beberapa waktu lalu.
BNPB telah menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nonalam. BNPB pun memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana virus corona hingga 29 Mei 2020. Status keadaan darurat tertentu ini telah ditetapkan BNPB sejak 29 Februari.
