Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK ikut memantau soal adanya dugaan pungutan liar atau pungli terkait pembuatan e-KTP di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Sebab hal tersebut menyangkut layanan publik yang menjadi fokus KPK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati menyebut bahwa salah satu sektor yang menjadi konsen KPK dalam pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah ialah pelayanan publik. Hal itu bagian dari program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.
Terkait dugaan pungli di kawasan Deli Serdang, Ipi menyebut ini bukan kali pertama KPK mendapat informasi seperti itu.
"Informasi terkait pungli seperti ini sudah KPK terima sebelum peristiwa yang terjadi baru-baru ini. Karenanya, pada 2019 KPK pernah melakukan sosialisasi dan mengingatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang untuk menghindari praktik korupsi ataupun pungutan liar dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," kata Ipi kepada wartawan, Rabu (10/6).
Terkait viralnya video yang diduga petugas kecamatan menawarkan ke warga agar membayar Rp 100 ribu supaya pembuatan e-KTP bisa lebih cepat, Ipi menyebut hal itu sudah dalam pemeriksaan Inspektorat setempat. KPK pun sudah berkoordinasi melalui Tim Koordinator Wilayah.
ADVERTISEMENT
"Terkait peristiwa ini, tim Korwil KPK telah berkoordinasi kepada Inspektorat Pemkab Deli Serdang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat," kata Ipi.
KPK mengingatkan Pemda untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Agar masyarakat mendapatkan layanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi. Selain itu, masyarakat diharapkan mengawasi layanan publik sehingga pemerintah dapat terus memperbaiki dalam melayani.
"Terkait pengawasan layanan publik di daerah, KPK juga berkoordinasi kepada Ombudsman. Dalam setiap kesempatan KPK juga selalu menyampaikan kepada masyarakat melalui media untuk tidak ragu melaporkan ke berbagai saluran pengaduan terkait layanan publik. Salah satunya dapat disampaikan kepada Inspektorat daerah masing-masing dalam kerangka pemberdayaan dan penguatan peran APIP," kata Ipi.
Video yang menunjukkan pegawai kecamatan menawarkan ke warga agar membayar Rp 100 ribu supaya pembuatan e-KTP bisa lebih cepat, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Di video viral berdurasi 57 detik yang beredar, tampak seorang warga ingin mendaftar e-KTP di sana. Ia dilayani seorang pegawai wanita.
Selanjutnya, pegawai menawarkan dua opsi mengurus e-KTP kepada warga yang hendak mendaftar, salah satunya dengan membayar Rp 100 ribu, agar proses pengurusan bisa lebih cepat.
Camat Batang Kuis Avro Wibowo membenarkan peristiwa di dalam video itu terjadi di kantornya. Namun, dia membantah institusinya memungut Rp 100 ribu kepada warga yang akan mengurus e-KTP.
Avro menegaskan pelayanan e-KTP yang dilakukan institusinya gratis, sama sekali tidak ada pungutan di sana.
Meski demikian, Avro belum menjelaskan identitas pegawainya. Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona