KPK Awasi Penanganan Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Jaksa di Indragiri Hulu

19 Agustus 2020 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kedeputian Penindakan KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di Indragiri Hulu kepada 64 kepala sekolah tingkat SMP di sana. Sebab, KPK juga sempat membuka penyelidikan terkait perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (19/8).
Ali mengatakan, KPK berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum jaksa ini bisa diselesaikan secara objektif dan profesional. Dalam prosesnya, KPK akan memantau berjalannya perkara ini.
"Pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot enam pejabat struktural Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. Pencopotan keenam pejabat struktural Kejari itu diduga buntut dari adanya dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah.
Pencopotan tersebut hasil dari inspeksi kasus berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan tinggi Riau Nomor 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020. Hasilnya ditemukan ada perbuatan tercela dan pidana yang dilakukan para oknum jaksa.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Enam pejabat struktural yang dicopot yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu; Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu; Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu; Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu; Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu; serta Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Sementara, 3 pejabat Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras puluhan kepala sekolah. Pemerasan diduga terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Setiap kepsek diduga dipaksa menyetorkan uang 10-15 juta yang berasal dari dana BOS itu. Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah uang yang dikumpulkan dari pemerasan hingga Rp 650 juta.