KPK Bacakan Dakwaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
18 November 2025 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
KPK Bacakan Dakwaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan pencucian uang.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembacaan surat dakwaan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/11).
"Diagendakan sidang pembacaan dakwaan atas dugaan TPK dan TPPU, Saudara Nurhadi, di PN Jakarta Pusat," kata Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan, dalam dakwaan akan diuraikan mengenai konstruksi dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
Dia menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan aset. Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset atas kerugian negara yang timbul.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum," tutur Budi.
Sidang kali ini merupakan yang kali kedua bagi Nurhadi. Dia sebelumnya sudah lebih dulu diadili dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan perkara itu dengan mengusut dugaan pencucian uang. Nurhadi pun dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.
Nurhadi pun kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6) malam lalu. Penangkapannya dilakukan saat dia baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan. Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Maqdir, tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.
"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6) lalu.
