KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto di Pengadilan

13 Januari 2025 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita sebuah flashdisk dan buku catatan dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi. Isi flashdisk tersebut akan dibeberkan dalam persidangan nanti.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat baru bisa mengetahui apa isi, baik itu catatan, maupun flashdisk, maupun mungkin ada barang bukti elektronik lainnya, nanti ada ruangnya. Ruangnya pada saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan nanti," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Tessa mengatakan, untuk proses penyidikan saat ini, isi dari flashdisk dan barang bukti lainnya bersifat rahasia. Hanya bisa diberitahukan kepada pemilik barang, maupun saksi lainnya yang terkait.
"Penyidik saat ini belum bisa membuka apa isinya karena masih bersifat rahasia. Dan itu kalau di tingkat penyidikan, baru bisa ditunjukkan kepada yang pertama, itu kepada penguasa barang. Itu yang pertama," ungkap Tessa.
"Yang kedua kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui perihal alat bukti yang disita tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1) lalu. Dari sana, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya flashdisk dan buku catatan.
Penggeledahan ini dilakukan usai Hasto dijerat sebagai tersangka. Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.
ADVERTISEMENT