KPK Bakal Langsung Tahan Paulus Tannos Usai Proses Ekstradisi Rampung

31 Januari 2025 0:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK memastikan bakal langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos usai proses ekstradisi dari Singapura rampung.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini KPK masih berkoordinasi bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, hingga Polri untuk proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara Muhammad Nazarudin juga, itu begitu pulang, ya, kita langsung melakukan proses penahanan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Tak hanya itu, Tessa juga memastikan bahwa lembaga antirasuah bakal memenuhi permintaan dari Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang kini tengah diupayakan.
"Dan tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa lah," ucap dia.
"KPK juga melalui Kejaksaan Agung dalam hal ini juga sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan jaminan tersebut, sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tessa juga menekankan bahwa hubungan antara KPK dengan otoritas Singapura berjalan dengan sangat baik.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Oleh karenanya, lanjut dia, pertukaran informasi terkait upaya proses ekstradisi Tannos bakal terus dilakukan. Termasuk, memenuhi persyaratan berkas ekstradisi Tannos.
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas administrasi yakni selama 45 hari.
Artinya, jika dihitung sejak Tannos ditangkap, berkas administrasi untuk ekstradisi tersebut mesti rampung sebelum 3 Maret 2025 mendatang.
"Dan itu KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut, yang tadi sudah saya sampaikan," imbuh Tessa.
"Bahwa dari Kemenkum positif saudara PT [Paulus Tannos] dapat dipulangkan dalam waktu dekat tidak sampai terpenuhi 45 hari, kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi yang pertama dari Singapura.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Supratman memaparkan, berdasarkan data dari Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional, RI sudah melakukan setidaknya 20 kali ekstradisi atas permintaan negara sahabat.
Untuk permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia ke negara lain, baru 4 kali. Singapura akan menjadi yang pertama bila Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.
ADVERTISEMENT