Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
KPK mulai mengubah haluan dengan berfokus untuk menguliti isi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perubahan ini terjadi setelah bergulirnya kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang divonis 14 tahun penjara karena menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Perkara terungkap karena KPK menemukan ketidaksesuaian antara hartanya dengan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan struktur organisasi di Direktorat LHKPN saat ini juga sudah dilakukan perubahan. Penambahan Satgas Pemeriksaan yang akan menguliti isi LHKPN pejabat sudah dilakukan.
"Semenjak 2023, abis kasus Alun gitu, itu berubah total timnya, jadi lebih banyak Satgas Pemeriksaan. Jadi ada 5 apa 6 (Satgas) dari hanya 2 tadinya. Jadi kita heavy ke pemeriksaan," ujar Pahala dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
Sebelumnya, lanjut Pahala, Direktorat LHKPN lebih berfokus pada kepatuhan pelaporan. Namun, saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan dinilai sudah cukup tinggi. Sehingga, pemeriksaan isi LHKPN dinilai lebih perlu untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Jadi abis kita dapet laporannya, baik itu informasi masyarakat maupun analisa kita. Kita lakukan analisa, kalau kira-kira berdasar data tambahan banyak harta yang nggak dilaporkan, kita cari datanya, kita undang klarifikasi, kita tanyakan asalnya dari mana," papar Pahala.
Apabila pejabat negara tersebut tak bisa menjelaskan asal usul harta miliknya, kata Pahala, patut diduga merupakan gratifikasi. Hal tersebut pun akan langsung dilaporkan ke Pimpinan KPK.
"Nanti dari pimpinan diputuskan apakah ini akan dilidik atau tindakan lain. Nah kalau diputuskan dilidik, maka saya serahkan semua dokumen ke lidik dan selesai," jelas dia.