Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
KPK Bakal Serahkan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Pekan Depan
14 Februari 2025 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit![Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm29m4jmc3cwp6kr1mweswsf.jpg)
ADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos , telah berhasil ditangkap di Singapura. Saat ini, Tannos masih ditahan oleh otoritas Singapura dan dalam proses ekstradisi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa semua berkas ekstradisi Tannos bakal segera diserahkan ke Singapura pekan depan.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Tessa pun berharap proses pemulangan Tannos ke Indonesia berlangsung dengan lancar. Penyerahan berkas tersebut, kata dia, harus dilakukan antar kedua negara.
“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi, ya. Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ucap dia.
Tessa menekankan bahwa kelengkapan berkas untuk ekstradisi Tannos dibantu oleh banyak instansi, yakni Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Polri.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu dokumen yang diminta oleh Singapura yakni pernyataan Indonesia untuk segera menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT [Paulus Tannos], bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” ungkapnya.
Tessa menyebut, lembaga antirasuah juga perlu menyamakan berkas yang diminta oleh Singapura. Hal itu lantaran adanya perbedaan sistem hukum antar kedua negara.
"Sehingga, diperlukan adanya kerja sama antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa berkas administrasi persyaratan ekstradisi Paulus Tannos bisa rampung sebelum 3 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti saat ini, kan, pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu. Itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (31/1) lalu.
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia tengah mendekam di Changi Prison, Singapura.