Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).
KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran vonis yang dijatuhkan terhadap Imam belum sepadan dengan perbuatannya. Selain itu, KPK juga mempermasalahkan soal pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan hakim kepada Imam.
"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Ali.
Menurut dia, alasan lengkap banding akan diuraikan dalam memori banding yang sedang disusun.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK." kata dia.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Imam Nahrawi. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Imam dipenjara selama 10 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882. Hal ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Imam membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )