Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Banding Putusan Dadan Tri: Tuntutan 11 Tahun Penjara, Vonis 5 Tahun Penjara
14 Maret 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menyatakan banding atas vonis 5 tahun tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Dadan Tri Yudianto terkait perkara suap pengaturan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA). KPK tidak terima atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).
Poin banding KPK, lanjut Ali, di antaranya amar pidana badan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Jauh dari tuntutan yang dimintakan Tim Jaksa KPK. Vonis hakim lebih ringan 6 tahun dibanding tuntutan jaksa.
“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.
Dadan Tri merupakan terdakwa kasus pengaturan vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia dinilai terbukti menerima uang Rp 11,2 miliar bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang berasal dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Dadan Tri dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,9 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. JPU meminta hakim menghukum Dadan Tri dengan pidana selama 11 tahun 5 bulan penjara. Lantaran jauh dari besaran pidana tuntutan, KPK mengajukan banding.