Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun KPK menyatakan banding atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan upaya banding itu sudah resmi dilakukan. Tak hanya terkait vonis SYL, namun juga untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS [Kasdi Subagyono], dan MH [Muhammad Hatta]. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7).
Terkait alasan banding yang ditempuh, Tessa belum mengungkapkan lebih lanjut.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam tuntutannya, KPK menuntut SYL 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.
Sebelumnya, SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD30.000.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL, ada juga yang untuk keperluan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Sementara, untuk dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini keduanya merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di Kementan. Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil.