KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyatakan banding atas vonis pidana 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Udah [diputuskan], banding," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Sementara itu, kubu Hasto belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7) lalu.

Selain dihukum 3,5 tahun penjara, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi vonis itu, Hasto mengaku menghadapinya dengan kepala tegak. Menurutnya, putusan tersebut masih mencerminkan ketidakadilan.

Ia juga menyebut telah mengetahui putusan yang diketok oleh Majelis Hakim sejak April 2025 lalu, atau sekitar 3 bulan jelang vonis dijatuhkan.

"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," tutur Hasto usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7) lalu.

"Maka, saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," pungkasnya.