news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Bantah Buru-buru Limpahkan Berkas Hasto: Sudah Sesuai Timeline

6 Maret 2025 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK merespons tudingan yang menyebut pelimpahan berkas penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan secara buru-buru.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tessa menyebut, jika penyidik memang ingin buru-buru menuntaskan perkara tersebut bisa saja dilakukan sejak praperadilan Hasto pada jilid pertama.
"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," jelas Tessa.
Pada hari ini, penyidik KPK melimpahkan berkas Hasto ke jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian bakal menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan hari ini semata dilakukan karena memang proses penyidikan yang telah rampung.
Kubu Hasto khawatir dengan pelimpahan ini proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan bisa gugur.
Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Tessa menyebut, pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut meski perkara pokoknya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," ungkap Tessa.
ADVERTISEMENT