KPK Bantah Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Organisasi

8 Januari 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menggodok dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK. Dua aturan itu adalah soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN serta aturan Organisasi, Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan (OTK).
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebelumnya mengklaim KPK dilibatkan dalam pembahasan Perpres itu. Namun, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membantahnya.
"Tidak [dilibatkan dalam penyusunan]," kata Ali saat dihubungi, Rabu (8/1).
Klaim tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono menyebut, pemerintah selalu melibatkan KPK soal perpres, termasuk Perpres Dewan Pengawas yang sudah disahkan.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Semua hal yang berkaitan dengan Perpres, berkaitan dengan KPK, itu melibatkan Komisioner KPK, melibatkan KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Pramono di Istana Negara, Rabu (8/1).
KPK pernah meminta agar peraturan soal OTK tak perlu diatur dalam Perpres. Cukup dengan menggunakan peraturan KPK.
"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU No 30 tahun 2002 yang masih berlaku, atau tidak termasuk materi yang diubah dalam UU No 19 tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 25 ayat (2) menyebutkan:
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan:
Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.