KPK Bantah Hentikan Kasus TPPU Rita Widyasari : Tim Masih Kerja Lengkapi Bukti

6 September 2021 10:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
KPK memastikan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, tetap berjalan. KPK menyatakan timnya saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara TPPU Rita.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditegaskan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut dugaan kasus Rita mangkrak karena ada suap yang diberikan kepada eks penyidik lembaga antirasuah.
Suap yang dimaksud diberikan oleh Rita kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Boyamin menduga suap inilah yang menyebabkan kasus TPPU Rita berhenti diusut. Boyamin juga mendesak Rita kembali dijerat tersangka pemberi suap.
Terkait itulah, Ali Fikri menegaskan bahwa kasus Rita tetap berjalan di KPK.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya. Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Sementara, terkait desakan mentersangkakan Rita di kasus suap, Ali menegaskan pihaknya dalam menjerat seseorang tidak didasarkan titipan atau keinginan pihak tertentu. Penanganan suatu perkara di KPK, kata Ali, didasarkan karena adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum seseorang.
ADVERTISEMENT
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ucap Ali.
Dia pun memastikan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan apa pun terkait kasus tersebut.
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," pungkas dia.
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Desakan MAKI
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK untuk dapat segera menetapkan status tersangka kepada Rita atas dugaan suap yang diberikannya kepada Robin terkait pengurusan perkara. Suap senilai Rp 5.197.800.000 yang dilakukan Rita itu terungkap dalam potongan dakwaan milik Robin.
"MAKI selain mendesak penuntasan kasus TPPU Rita Widyasari, juga mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Pattuju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
Boyamin menduga suap yang diterima Robin itu jadi alasan kuat dari berhentinya proses penyidikan perkara pencucian uang yang menjerat Rita.
"Bahwa Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018. (telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor). Pemberian uang Rp 5 M kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," ucap Boyamin.