Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Tessa Mahardika membantah kasus Harun Masiku sarat unsur politik. Dia menegaskan, pengusutan kasus ini semata terkait pemenuhan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
“Semua tindakan penyidikan yang dilakukan tidak dalam rangka unsur politik. Semata-mata hanya dalam kerangka pemenuhan unsur tindak pidana yang ditangani saja,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/6).
Hal itu merespons anggapan terkait kasus Masiku politis. Sebab terdapat beberapa gimik dalam prosesnya. Seperti saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menargetkan penangkapan Masiku dilakukan dalam satu pekan. Ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak dan memunculkan dugaan politisasi.
IM57+ Institute menilai langkah Alex mengumumkan target penangkapan Masiku sangat tidak lazim. Sehingga dia menilai perlu dipertanyakan motif di balik tindakan Alex itu.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menduga ada skenario Alex ingin memberi pesan untuk menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu bahwa Masiku bisa ditangkap kapan pun apabila tidak mengikuti kemauan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Ini membuat Harun Masiku tidak henti-hentinya selalu menjadi alat bargain politik selama 4 tahun terakhir," ucapnya beberapa waktu lalu.
Buku Catatan Partai
Dalam perburuan Masiku, KPK turut menyita sejumlah barang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mulai dari ponsel hingga catatan.
Pihak Hasto melakukan protes. Sebab penyitaan dianggap tak sesuai prosedur. Terlebih yang disorot dan minta dikembalikan adalah catatan Hasto. Catatan tersebut diklaim terkait partai dan tak ada hubungannya dengan kasus Masiku.
Politisi PDIP, Maqdir Ismail termasuk yang memprotes perlakuan penyidik KPK yang menyita ponsel dan buku catatan milik Sekjen PDIP itu. Dia menyebut perlakuan penyidik KPK itu salah dalam kapasitas pemeriksaan bukan sebagai tersangka.
Dia pun meminta KPK mengembalikan apa yang telah disita dari Hasto tersebut. Terkait hal itu, Tessa menegaskan, semua bukti yang disita adalah kewenangan penyidik.
ADVERTISEMENT
“Terkait status alat bukti yang sudah disita, sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik dalam rangka proses Penyidikan dimaksud. Jadi mari kita sama-sama tunggu dan kawal prosesnya,” ungkap Tessa.