Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Politis: Murni Penegakan Hukum
24 Desember 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masik. Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan ini politis.
ADVERTISEMENT
"Murni penegakan hukum (bantah politisasi)," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, kasus suap Komisioner KPU ini sudah lama berjalan, sejak 2019. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, dari total uang suap Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya berasal dari Harun Masiku.
"Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan ambil keputusan melalui tahapan yang diatur kedeputian penindakan kemudian diputuskan Sprindik," urainya.
Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
"Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penindakan itu saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan proses ini, ini bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat sebelumnya," tutup dia.
Atas perbuatannya Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dianggap PDIP Politis
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menganggap penetapan tersangka Hasto sarat akan politisasi hukum. Ia menilai hal tersebut adalah bagian dari upaya mengganggu partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujarnya terpisah.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tutur dia.