Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Bantah Perkom 1 Tahun 2022 Cegah Novel Baswedan Dkk untuk Kembali
11 Februari 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Cahya mengatakan, penyusunan Perkom ini merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di dalam perkom tersebut, kata Cahya, juga diatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Cahya juga menjelaskan perihal adanya frasa 'pegawai komisi' di pasal 6 dan 11 perkom tersebut. Menurut dia, itu merupakan penyesuaian karena frasa tersebut sebelum pegawai KPK menjadi ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK yang menggunakan frasa 'pegawai komisi'.
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," kata Cahya.
"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," sambung dia.
Belakangan, Perkom ini menuai sorotan lantaran seakan menutup pintu bagi 57 eks pegawai yang dipecat karena TWK untuk kembali ke KPK. Pasal 11 ayat 1 huruf b menjadi penyebabnya, karena para eks pegawai itu diberhentikan dengan hormat oleh Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Meski perkom itu menyebut KPK bisa meminta tambahan pegawai ASN Polri. Sementara sejumlah eks pegawai yang dipecat itu kini pun berstatus ASN Polri.
Namun frasa 'tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi' menutup kemungkinan Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Namun demikian, Cahya membantah bahwa Perkom ini mencegah individu-individu untuk kembali berkiprah di KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya.
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya. Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama.
Para eks pegawai KPK menilai Firli Bahuri dkk seakan takut mereka kembali ke KPK. Sehingga diterbitkan perkom tersebut.
dengan langkah Pimpinan KPK tersebut.
"Ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak serius berantas korupsi, akan singkirkan orang-orang yang punya tekad kuat berantas korupsi. Tapi ketika Pimpinan KPK sungguh-sungguh berantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas dan kompeten. Maka kami akan dibutuhkan," kata Novel Baswedan dikutip dari akun media sosial pribadinya, Jumat (11/2).
"Jadi saya tidak begitu terkejut ketika Pimpinan KPK seperti begitu takutnya," sambungnya.