Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Bantah Tangkap Gubernur Bengkulu saat Kampanye: 3 Jam Kejar-kejaran
25 November 2024 2:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK membantah menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat yang bersangkutan melakukan kampanye. Rohidin merupakan cagub dalam Pilgub Bengkulu 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa pihaknya pastinya memperhitungkan kemungkinan dan risiko yang terjadi jika penangkapan Rohidin dilakukan saat kampanye.
"Apakah diamankan saat kampanye? Tidak ya. Kenapa? Karena kalau saat kampanye kan pasti banyak massa, kita juga menghitung," ujar Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Asep menyebut bahwa saat hari penangkapan itu Rohidin pulang dari luar kota. Ia menduga yang bersangkutan memang pulang dari kampanye.
"Jadi pulang, sampai di suatu tempat, kita tungguin di tempat itu, mungkin rekan-rekan kami yang ada di situ yang menunggu sudah terdeteksi, akhirnya keluar melalui jalan pintu yang lain," papar dia.
"Dan kami baru tahu setelah beberapa kilometer, sehingga kita kejar. Kejar itu [dia] lari ke arah Padang, Bengkulu Utara ya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, proses kejar-kejaran itu berlangsung selama kurang lebih 3 jam hingga akhirnya Rohidin berhasil ditangkap.
"Jadi selama 3 jam itu kita saling kejar, yang depan menggunakan Fortuner warna hitam. Kejar terus tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ucap Asep.
"Jadi tidak saat kampanye, [tapi] sudah selesai. Karena kami pasti juga, kan, akan berhitung, kalau pada saat kampanye pasti banyak massanya. Seperti itu," pungkasnya.
Rohidin Terjaring OTT KPK
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
ADVERTISEMENT
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," pungkas Alex.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.