Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Bantah Tekan Saksi pada Kasus Hasto di Dugaan Suap Harun Masiku
10 Januari 2025 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap kepada Harun Masiku terus bergulir. KPK juga turut memanggil sejumlah saksi untuk mencari fakta atas penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan ada tekanan kepada saksi terhadap kasus tersebut.
“Penyidik di dalam melakukan penyidikan itu akan melakukan penyidikan secara profesional. Artinya kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang, KUHAP maupun undang-undang yang lain,” kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Pemanggilan saksi itu, lanjut Asep tidak untuk menarget orang perorangan. Namun, untuk membuktikan dugaan KPK.
“Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
“Jadi pasal yang dipersangkakan nanti kan ada unsur pasalnya, nah unsur pasalnya itu itulah yang kemudian kita carikan informasi, data, dan yang lainnya dari para saksi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Asep menegaskan tak ada tekanan kepada saksi, sebab berita acara akan dibawa ke pengadilan. Apabila ada tekanan, menurut Asep, saksi dapat mencabut keterangan.
“Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil mantan terpidana perantara suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Saeful diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Setelah itu, KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, pada Kamis (9/1). Selain Maria, Ketua KPU Banyuasin periode 2019-2024, Agus Supriyanto, juga dipanggil oleh KPK. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT