KPK Bantu Tagih Tunggakan Pajak Rp 677 Juta di Bandara Babo Teluk Bintuni

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bandara Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto: hubud.dephub.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto: hubud.dephub.go.id

KPK melakukan pendampingan penagihan pajak daerah yakni terhadap pengelola Bandara Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang telah menunggak bertahun-tahun. Nilai tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 677 juta.

KPK bersama dengan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melakukan kunjungan langsung ke Bandara Babo pada 31 Mei 2022. Bandara yang mempunyai gedung terminal milik perusahaan Migas British Petroleum (BP) itu menunggak pajak sejak 2019.

“Kunjungan tersebut untuk memastikan pihak BP membayarkan kewajibannya berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 677 juta yang sudah tertunggak sejak tahun 2019,” demikian bunyi keterangan KPK yang disampaikan plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin (13/6).

KPK bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melakukan kunjungan ke Bandara Babo. Foto: KPK

Tak hanya tunggakan pajak, BP juga tercatat belum membayarkan sewa lahan Bandara Babo pada kurun waktu 2015-2018.

“Hal ini sudah disampaikan ke perusahaan sejak Mei 2019. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak BP,” tambah Ipi.

Pada kunjungan sama, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan bahwa kepatuhan para pelaku usaha di wilayahnya dalam memenuhi kewajiban merupakan wujud nyata kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Bintuni.

“Kehadiran BP sebagai perusahaan besar, sangat diharapkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bintuni. Untuk itu, pemda berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan. Namun kami berharap, perusahaan juga memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak dan sewa atas lahan pemda yang dimanfaatkan,” tegas Petrus dalam keterangan yang disampaikan KPK.

KPK bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melakukan kunjungan ke Bandara Babo. Foto: KPK

Menindaklanjuti persoalan tersebut, KPK akan melakukan koordinasi dan monitoring dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk pihak SKK migas sebagai pengawas kegiatan pemegang kontrak kerja Migas, guna memastikan semua pihak berkontribusi secara optimal bagi daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPK berada dalam posisi netral. Kami menjaga agar iklim usaha di daerah semakin sehat, tanpa pungutan liar. Di sisi lain, kami harus memastikan bahwa semua pihak termasuk perusahaan migas seperti BP tidak mengabaikan kewajibannya terhadap daerah” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan yang sama.

Ke depannya, sambung Dian, KPK akan mendorong sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun wilayah Papua Barat dengan mengedepankan asas keadilan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Papua Barat.

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Bandara di Papua dan Papua Barat

Bandara Rendani di Manokwari, Papua Barat. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola bandara di wilayah Otoritas Bandara (Otban) IX Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada Jumat (10/6), KPK mengumpulkan para pengelola bandara yang ada di wilayah Kerja Otban IX yang mencakup 14 bandara yang ada di Papua Barat dan sebagian di wilayah Papua. Selain itu, KPK juga mengundang para pemangku kepentingan Bandara Rendani Manokwari lainnya, seperti Airlines, Airnav, Ground Handling dan Badan Pendapatan Daerah Kab. Manokwari.

“Kehadiran KPK untuk memastikan bahwa fungsi layanan publik dalam rangka membangun koneksitas antar wilayah di Papua Barat dan Papua dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya pungutan liar,” kata Budi Waluya, Direktur Korsup Wilayah V KPK.

Menurut Budi, pemberantasan pungli sangat penting mengingat wilayah Papua memiliki karakteristik yang sangat khas dan memerlukan sarana transportasi yang memadai untuk menunjang sistem logistik dan transportasi antar wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, kepala Otorita Bandara Wilayah IX Asep Kosasih Samapta, menyampaikan komitmennya untuk senantiasa memperbaiki layanan publik perhubungan udara. Bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat di Papua Barat dan Papua.

“Keberadaan bandara harus dirasakan langsung manfaatnya bagi mobilitas warga di Papua. Hal ini hanya bisa dilakukan jika aparatur di bandara melaksanakan perannya dengan mengedepankan semangat kepedulian, kejujuran dan tanggung jawab. Sudah tidak zamannya lagi membenarkan yang biasa, namun harus membiasakan yang benar,” ujar Asep.

“Hal ini menjadi semangat bersama yang harus dimiliki oleh semua stakeholder yang bekerja di Otban wilayah XI,” lanjut Asep.

KPK bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melakukan kunjungan ke Bandara Babo. Foto: KPK

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa permasalahan yang paling banyak ditemui dalam pengembangan bandara di Papua dan Papua Barat adalah ketersediaan lahan yang berstatus ‘clean and clear’. Artinya,lahan bandara harus memiliki alas hak yang kuat serta tidak dalam status bersengketa dengan masyarakat.

Salah satu bandara bersengketa dicontohkan oleh Kepala UPBU Bandara Sorong, Cece Tarya. Ia mengungkapkan bahwa persoalan sengketa lahan mengakibatkan Bandara Werur di Kabupaten Tambraw tidak bisa dioptimalkan pemanfaatannya.

“Kementerian perhubungan sudah mengalokasi anggaran untuk pengembangan bandara, namun karena lahan masih bersengketa, Bandara tidak bisa dikembangkan. Bahkan pernah terjadi, landasan pacu dipasangi palang oleh pihak yang mengeklaim tanah bandara,” ujar Cece.

Bagi KPK, kehadiran korsup tersebut untuk menjembatani antara pengelola bandara dengan pemerintah daerah setempat.

“KPK siap untuk memfasilitasi penyelesaian hambatan dalam pengembangan bandara terutama terkait dengan proses hibah lahan antara pemda dengan kementerian perhubungan. Hal ini untuk mendorong percepatan pelayanan publik, sekaligus untuk menghindari terjadinya praktik tidak baik yang mengganggu kegiatan bandara di lapangan,” pungkas Budi.