Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Bantu Usut Briptu Hasbudi, Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara
9 Mei 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima, benar Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi (yang dijalin) terkait asset tracing yang akan dilakukan," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/5).
Menurut Ali, KPK siap membantu Polda Kaltara dalam mengusut perbuatan Briptu HSB. Termasuk kemungkinan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud," kata Ali.
Kasus ini berawal ketika adanya informasi dari masyarakat ke Polda Kaltara terkait tambang emas liar atau ilegal. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kemudian membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami informasi tersebut. Hasilnya, tim menemui kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
ADVERTISEMENT
Lima orang diamankan dari lokasi. Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, terungkap bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu.
Bahkan, HSB sempat berupaya melarikan diri dan menghilangkan bukti ketika perbuatannya terungkap. Ia ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Belakangan, oknum polisi kelahiran 1993 juga diduga memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer. Polda Kaltara menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk memeriksa kontainer-kontainer tersebut. Khususnya untuk mendalami kemungkinan adanya narkoba di kontainer itu.
Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB dalam praktik ilegal yang dijalankannya itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada lima tersangka yang sudah dijerat dan ditahan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M. Terdapat satu orang lain yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI .
ADVERTISEMENT