KPK: Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag Sudah Ditetapkan Milik Negara

13 Desember 2024 21:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah melakukan analisis terhadap barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, setelah dianalisis oleh tim dari Direktorat Gratifikasi KPK, diputuskan barang yang dilaporkan Menag itu milik negara.
ADVERTISEMENT
Adapun barang yang diduga gratifikasi tersebut dilaporkan melalui Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11) lalu.
"[Barang yang dilaporkan] sudah ditetapkan milik negara," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Adapun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, barang yang dilaporkan oleh Menag ke KPK tersebut yakni bernama Bukhur.
Bukhur merupakan dupa khas Timur Tengah. Barang yang diterima tersebut pun juga lengkap dengan Oud, bahan wewangian yang disebut bernilai mahal. Barang yang diterima oleh Menag tersebut bermerek Arabian Oud.
Barang yang dilaporkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang diduga sebagai gratifikasi, ke KPK, Selasa (26/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Barang yang dilaporkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang diduga sebagai gratifikasi, ke KPK, Selasa (26/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Bila ditelusuri harganya dari situsnya, untuk set Oud sendiri ditaksir dengan harga 897,51 SAR atau setara dengan Rp 3.795.121,58 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bukhur tersebut ditaksir dengan harga 275 SAR atau setara dengan Rp 1.162.837,67 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
Bila ditotal, maka harga dari barang yang diterima oleh Menag Nasaruddin tersebut adalah senilai Rp 4.957.959,25 atau sekitar Rp 4,95 juta.