Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag Sudah Ditetapkan Milik Negara
13 Desember 2024 21:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun barang yang diduga gratifikasi tersebut dilaporkan melalui Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11) lalu.
"[Barang yang dilaporkan] sudah ditetapkan milik negara," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Adapun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, barang yang dilaporkan oleh Menag ke KPK tersebut yakni bernama Bukhur.
Bukhur merupakan dupa khas Timur Tengah. Barang yang diterima tersebut pun juga lengkap dengan Oud, bahan wewangian yang disebut bernilai mahal. Barang yang diterima oleh Menag tersebut bermerek Arabian Oud.
Bila ditelusuri harganya dari situsnya, untuk set Oud sendiri ditaksir dengan harga 897,51 SAR atau setara dengan Rp 3.795.121,58 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bukhur tersebut ditaksir dengan harga 275 SAR atau setara dengan Rp 1.162.837,67 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
Bila ditotal, maka harga dari barang yang diterima oleh Menag Nasaruddin tersebut adalah senilai Rp 4.957.959,25 atau sekitar Rp 4,95 juta.