Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
KPK batal memeriksa politikus NasDem, Ahmad Ali, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ahmad Ali semestinya diperiksa hari ini, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
"Ya ada informasi ternyata tidak jadi hari ini (pemeriksaan) saudara AA," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Tessa mengaku belum mengetahui pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Ali. Ia pun belum menjelaskan alasan batalnya pemeriksaan hari ini.
"Update kapan akan dilakukan pemanggilan kembali, itu nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Ahmad Ali sedianya telah diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (27/2) lalu. Namun Ali absen karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang menjadi hari ini. Namun, pemeriksaan urung dilakukan.
Rumah Ahmad Ali sebelumnya juga sempat digeledah KPK. Dari sana disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dan penggeledahan itu diduga merupakan upaya KPK menelusuri aliran uang di kasus gratifikasi Rita. Sebab, Rita dalam kasusnya menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak. Ini yang tengah ditelusuri oleh lembaga antirasuah.
Ahmad Ali belum berkomentar mengenai penggeledahan maupun pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Kasus Rita Widyasari
Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.