Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Batasi Kegiatan Kantor saat PPKM Darurat, Pegawai Masuk Hanya 25%
5 Juli 2021 12:03 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin (5/7).
Pegawai yang mendapat jadwal masuk kantor bekerja selama 8 jam. Ketentuannya mulai Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB.
"Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Ipi.
Khusus pejabat struktural hingga pimpinan KPK, mereka tetap harus masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 (tiga) hari di kantor dalam waktu satu minggu," papar Ipi.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19," imbuhnya.
Berdasarkan data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sebagian besar di antaranya menjalani isolasi mandiri.
Dalam daftar yang sedang menjalani isolasi mandiri itu, termasuk Wakil Ketua Nurul Ghufron dan plt juru bicara Ali Fikri.