Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Bawa 18 Tersangka Suap di Probolinggo ke Surabaya Pakai Bus, Dikawal Polisi
8 November 2021 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu sebelumnya ditahan oleh penyidik KPK di Jakarta. Untuk memudahkan proses persidangan nantinya, mereka dibawa ke Surabaya.
Rombongan para tersangka itu berangkat dari Jakarta pada pukul 21.00 WIB, Minggu (7/11), dan tiba di Surabaya pada 07.00 WIB pada Senin (8/11). Mereka dibawa dengan menggunakan bus.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Setibanya di Surabaya, mereka kemudian ditahan dengan dititipkan di dua tempat, Rutan Kejati dan Rutan Medaeng. Berikut daftar para tersangka itu:
Ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya
1. Sumarto
2. Maliha
3. Sugito
4. Ali Wafa
5. Mawardi
6. Mashudi
ADVERTISEMENT
7. Ko'im
8. Abdul Wafi
9. Masruhen
10. M Bambang
11. Ahmad Saifulloh
12. Nurul Hadi
13. Jaelani
14. Uhar
Ditahan di Rutan Medaeng
1. Samsudin
2. Hasan
3. Nurul Huda
4. Sahir
Khusus untuk Sumarto, berkas penyidikannya sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan Penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sementara 17 tersangka lainnya masih dalam pemberkasan surat dakwaan. Menurut Ali, dakwaan mereka juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para tersangka yang jumlahnya 18 orang itu diduga menyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin. Suap diduga melalui Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton). Keempatnya sudah dijerat sebagai tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga perkara ini ialah suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades). Orang yang berminat menjadi pejabat kades diminta mahar serta dikenakan syarat upeti tertentu.
Kabupaten Probolinggo berencana menggelar pemilihan Kepala Desa serentak tahap II pada 27 Desember 2021. Namun pemilihan itu mundur.
Alhasil, sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Sehingga ada kekosongan yang rencananya akan diisi Penjabat yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Kekosongan ini pun diduga dimanfaatkan menjadi celah suap. Hasan Aminuddin diduga memanfaatkannya untuk menjual pengaruhnya.
Hasan Aminuddin diduga mendeklarasikan sebagai representasi Bupati Probolinggo yang tak lain ialah istrinya. Selain itu, Hasan Aminuddin merupakan mantan Bupati Probolinggo dari 2003 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
Ia diduga meminta setoran uang dengan tarif tertentu bagi mereka yang ingin menjadi kades. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti tertentu dari mereka, yakni berupa sewa tanah.
Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Selain itu, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Namun, KPK berhasil membongkar praktik suap ini ketika penyerahan uang dilakukan dalam OTT pada Minggu (29/8) hingga Senin (30/8).