KPK Bawa 18 Tersangka Suap di Probolinggo ke Surabaya Pakai Bus, Dikawal Polisi

8 November 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan tersangka kasus suap di Probolinggo dibawa KPK ke Surabaya. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan tersangka kasus suap di Probolinggo dibawa KPK ke Surabaya. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK membawa 18 tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo ke Surabaya. Mereka dipindahkan karena segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu sebelumnya ditahan oleh penyidik KPK di Jakarta. Untuk memudahkan proses persidangan nantinya, mereka dibawa ke Surabaya.
Rombongan tersangka kasus suap di Probolinggo dibawa KPK ke Surabaya. Foto: KPK
Rombongan para tersangka itu berangkat dari Jakarta pada pukul 21.00 WIB, Minggu (7/11), dan tiba di Surabaya pada 07.00 WIB pada Senin (8/11). Mereka dibawa dengan menggunakan bus.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Rombongan tersangka kasus suap di Probolinggo dibawa KPK ke Surabaya. Foto: KPK
Rombongan tersangka kasus suap di Probolinggo dibawa KPK ke Surabaya. Foto: KPK
Setibanya di Surabaya, mereka kemudian ditahan dengan dititipkan di dua tempat, Rutan Kejati dan Rutan Medaeng. Berikut daftar para tersangka itu:
Ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya
1. Sumarto
2. Maliha
3. Sugito
4. Ali Wafa
5. Mawardi
6. Mashudi
ADVERTISEMENT
7. Ko'im
8. Abdul Wafi
9. Masruhen
10. M Bambang
11. Ahmad Saifulloh
12. Nurul Hadi
13. Jaelani
14. Uhar
Ditahan di Rutan Medaeng
1. Samsudin
2. Hasan
3. Nurul Huda
4. Sahir
Khusus untuk Sumarto, berkas penyidikannya sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan Penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
17 tersangka kasus suap jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara 17 tersangka lainnya masih dalam pemberkasan surat dakwaan. Menurut Ali, dakwaan mereka juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para tersangka yang jumlahnya 18 orang itu diduga menyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin. Suap diduga melalui Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton). Keempatnya sudah dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
KPK menduga perkara ini ialah suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades). Orang yang berminat menjadi pejabat kades diminta mahar serta dikenakan syarat upeti tertentu.
ADVERTISEMENT
Kabupaten Probolinggo berencana menggelar pemilihan Kepala Desa serentak tahap II pada 27 Desember 2021. Namun pemilihan itu mundur.
Alhasil, sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Sehingga ada kekosongan yang rencananya akan diisi Penjabat yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Kekosongan ini pun diduga dimanfaatkan menjadi celah suap. Hasan Aminuddin diduga memanfaatkannya untuk menjual pengaruhnya.
Hasan Aminuddin diduga mendeklarasikan sebagai representasi Bupati Probolinggo yang tak lain ialah istrinya. Selain itu, Hasan Aminuddin merupakan mantan Bupati Probolinggo dari 2003 hingga 2013.
Ia diduga meminta setoran uang dengan tarif tertentu bagi mereka yang ingin menjadi kades. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti tertentu dari mereka, yakni berupa sewa tanah.
ADVERTISEMENT
Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Selain itu, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Namun, KPK berhasil membongkar praktik suap ini ketika penyerahan uang dilakukan dalam OTT pada Minggu (29/8) hingga Senin (30/8).