Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Beberkan 21 Kode Suap Meikarta: Indomie hingga Tina Toon
19 Desember 2018 12:31 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB

ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya puluhan kode yang digunakan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Kode suap itu diduga digunakan untuk menyamarkan para pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari dakwaan Henry Jasmen Sihotang selaku konsultan perizinan proyek Meikarta dan kawan-kawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12). Henry menjalani sidang dakwaan bersama Billy Sindoro, Taryudi dan Fitradjaja Purnama,
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah Yasin dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," kata jaksa.

Setidaknya ada 21 kode suap yang dipakai dalam komunikasi tersebut, yakni:
1. Babe/Santa/Bis : Billy Sindoro
2. Susi : Bupati Bekasi
3. Kakak Tertua : Fitradjaja Purnama
4. Jodi : Henry Jasmen P. Sitohang
5. Si Kecil : Taryudi
6. Nani : Neng Rahmi Nurlaili
7. Penyanyi : Sahat Maju Banjarnahor
ADVERTISEMENT
8. Adiknya Penyanyi : Asep Bukhori
9. Tina Toon : Tina Kartini Suciati Santoso
10. Melvin : Jamaludin
11. Bang Breh : Muhamad Kasimin
12. Pakde/Windu : Daryanto
13. Indi: Sukamawati Karnadiharjat
14. Meja Kerja: Meikarta
15. Cengkareng : Cikarang
16. Indomie: Uang
17. Bantul: Pemkab Bekasi
18. Jogja: Pemprov Jabar
19. Indeks: Bobot Pekerjaan
20. DAM: Dinas Pemadam Kebakaran
21. DEL: Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, Henry didakwa memberikan suap bersama dengan Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui Mahkota Sentosa Utama. Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas pada Pemkab Bekasi.

Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Namun jumlah yang diterima Neneng Hasanah dan para anak buahnya tersebut jumlahnya berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kernudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu para terdakwa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.