Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Beberkan Alasan Hakim Harus Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli IPB
31 Oktober 2018 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah membeberkan ada tiga argumentasi yang mendasari pihaknya meminta majelis hakim PN Cibinong menolak gugatan Nur Alam. Pertama, KPK menilai keterangan yang diberikan Basuki dalam persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan kewenangan hakim.
"Sehingga bukan berada di peradilan perdata yang sedang memproses gugatan Nur Alam ini," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Argumentasi kedua, KPK menilai sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata, namun praperadilan. "(Ketiga) Dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan serta dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Ketiga argumentasi itu disampaikan KPK hari ini dalam persidangan di PN Cibinong. KPK menegaskan akan terus mengikuti serangkaian persidangan tersebut dan memberikan dukungan terhadap Basuki.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut pembelaan KPK untuk Basuki merupakan bentuk komitmen melindungi seluruh saksi maupun ahli yang pernah dihadirkan dalam proses persidangan korupsi. Sebab dengan adanya keterangan saksi dan ahli, sebuah perkara korupsi dapat terungkap kebenarannya.
"Ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap ahli yang sebelumnya sangat membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nur Alam," ujarnya.
KPK berharap majelis hakim PN Cibinong menolak gugatan Nur Alam terhadap Basuki. Serta, kata dia, hakim dapat mengabulkan seluruh usulan KPK dan menegaskan bahwa seorang ahli merupakan pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, dalam persidangan korupsi Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Basuki menerangkan tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra.
ADVERTISEMENT
Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Keterangan Basuki dalam persidangan tersebut kemudian mendasari Nur Alam menggugat secara perdata di PN Cibinong. Nur Alam meminta hakim untuk memerintahkan Basuki mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sultra. Tak hanya itu, Nur Alam meminta Basuki membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT