KPK Bela Firli Bahuri, Sebut Hymne Ciptaan Ardina Safitri Sesuai Aturan

9 Maret 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK, Korneles Materay melaporkan Firli Bahuri ke Dewas terkait penghargaan kepada istrinya atas penciptaan mars dan himne KPK, Rabu (9/3). Foto: Dok. Hedi
zoom-in-whitePerbesar
Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK, Korneles Materay melaporkan Firli Bahuri ke Dewas terkait penghargaan kepada istrinya atas penciptaan mars dan himne KPK, Rabu (9/3). Foto: Dok. Hedi
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi soal adanya pelaporan terhadap Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberian penghargaan atas penciptaan mars dan hymne. Firli dilaporkan alumni AJLK 2020 KPK karena dinilai melanggar etik dengan memberikan penghargaan pada istrinya sendiri, Ardina Safitri, yang menciptakan dua lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan mars dan hymne tersebut diterima sistem hibah. Hibah yang diberikan pun langsung kepada KPK secara institusi, bukan perorangan.
"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
KPK, kata Ali, melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan terkait lagu tersebut. Hasilnya, KPK menyatakan prosesnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali.
Bahkan kedua lagu itu telah disahkan oleh Kemenkumham. Hak cipta kedua lagu itu pun diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.
ADVERTISEMENT
"Lagu Mars & Hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK," ujar Ali.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," imbuhnya.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Meski demikian, lanjut Ali, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu ke Dewas KPK. Dewas, kata Ali, memiliki memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," terang Ali.
"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," lanjutnya.
Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri di acara peluncuran hymne dan mars KPK, Kamis (17/2/2022). Foto: Twitter/@BSiumlala
Ali mengimbau kepada semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut. Tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi