Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Bela Firli Bahuri, Sebut Hymne Ciptaan Ardina Safitri Sesuai Aturan
9 Maret 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan mars dan hymne tersebut diterima sistem hibah. Hibah yang diberikan pun langsung kepada KPK secara institusi, bukan perorangan.
"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
KPK, kata Ali, melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan terkait lagu tersebut. Hasilnya, KPK menyatakan prosesnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali.
Bahkan kedua lagu itu telah disahkan oleh Kemenkumham. Hak cipta kedua lagu itu pun diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.
ADVERTISEMENT
"Lagu Mars & Hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK," ujar Ali.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Ali, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu ke Dewas KPK. Dewas, kata Ali, memiliki memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," terang Ali.
"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," lanjutnya.
Ali mengimbau kepada semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut. Tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi