Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Belum Angkut Motor Royal Enfield Milik RK: Masih Bisa Dipakai
16 April 2025 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap motor Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) belum diangkut penyidik. Adapun motor itu disita terkait penyidikan perkara korupsi di Bank BJB.
ADVERTISEMENT
"Belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (16/4).
Tessa menjelaskan, saat ini status motor tersebut masih dipinjam pakaikan. Dengan kata lain, motor tersebut masih bisa digunakan oleh RK.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Meski begitu, Tessa masih enggan merinci keterkaitan motor milik RK tersebut dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
"Itu masih merupakan misteri ya, baik bagi rekan jurnalis maupun saya, karena kita juga belum bisa mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan maupun diketahui oleh Saudara RK ini," ucap Tessa.
KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dari penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (10/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus Bank BJB
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
ADVERTISEMENT
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut, begitu juga sisa selisihnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB. KPK tidak menjelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan. Namun, tak dijelaskan secara detail dari lokasi mana bukti-bukti itu diamankan.
Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.