KPK Belum Kantongi Bukti yang Cukup untuk Jerat Lagi Sahbirin Noor Tersangka

9 Januari 2025 3:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan belum kembali menjerat eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka. Status tersangka Paman Birin sebelumnya gugur usai menang praperadilan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose kasus, hasilnya masih belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.
"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya belum terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Asep dalam jumpa pers, Rabu (8/1).
Asep mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan Paman Birin usai menang praperadilan. Namun hasilnya masih nihil.
"Saya juga belum tau. Terakhir itu yang ada dia mimpin apel. Tapi setelah itu hilang lagi ke mana," ungkap Asep.
"Bahkan kita tunggu, kita tunggu-tunggu waktu... Kan kalau tidak salah istrinya itu nyalon ya. Nah kita di hari pencoblosan Itu kita pantau gak ada juga tuh di TPS-nya dia," sambung dia.
ADVERTISEMENT
KPK awalnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalsel. Sahbirin Noor atau Paman Birin salah satunya.
Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Hasilnya, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatannya. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.