KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Prabowo untuk Bebaskan Ira Puspadewi Dkk
ยทwaktu baca 3 menit

KPK masih belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Adapun tiga mantan direksi PT ASDP tersebut yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
"Sampai saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan terkait dengan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11).
"Saat ini para pihak masih di Rutan KPK, sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya," jelas dia.
Budi menjelaskan, saat lembaga antirasuah sudah mengantongi salinan Keppres tersebut, Ira dkk akan segera dibebaskan dari tahanan.
"Nanti kami akan infokan kembali jika memang kami sudah mendapatkan surat keputusan tersebut. Tentu ketika nanti KPK sudah menerima dari surat keputusan tersebut, KPK akan memproses, akan menindaklanjutinya," ucapnya.
"Kalau memang surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima untuk kemudian sebagai dasar KPK menindaklanjuti, ya, apakah kemudian mengeluarkan ya pihak-pihak yang sedang ditahan saat ini," imbuh dia.
Sebelumnya, rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Kasus Ira Dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
