Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi atau aset recovery jadi fokus KPK periode Komjen Firli Bahuri dkk ke depan. Untuk menopangnya, KPK membentuk tim untuk mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset recovery bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
"KPK membentuk tim khusus untuk mendalami indeks pencucian uang dari hasil korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Kamis (5/3).
Ghufron mengatakan, di satu sisi KPK akan meningkatkan sektor pencegahan, namun di sisi lain penindakan juga akan dilakukan. Ia menegaskan, upaya pencegahan tak akan mengurangi penindakan dalam memberantas korupsi.
"Mungkin dengan strategi yang prioritas yang lebih ditekankan pada pengembalian uang hasil korupsi atau pengembalian kerugian negara melalui aset recovery," kata dia.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi," sambungnya.
Ghufron mengatakan, meski fokus pada aset recovery bukan berarti tindakan operasi tangkap tangan (OTT) dihapuskan. Ia memastikan OTT akan tetap jadi salah satu cara dalam melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHP maupun undang undang tindak pidana korupsi," kata dia.
Selain itu, Ghufron juga mengatakan, penindakan berhasil melahirkan ketakutan bagi para koruptor namun hal itu saja tak cukup. Ia menyebut, butuh penyadaran bahwa korupsi merugikan diri sendiri yang harus ditanamkan.
"Menyadarkan bahwa korupsi itu merugikan bukan hanya orang lain tetapi juga dirinya, oleh karena itu kami akan fokus terhadap penanganan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar melalu mekanisme case building dan tunggakan perkara yang sedang berjalan, serta pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," pungkasnya.