Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Berhemat Anggaran: Kurangi Perjalanan Dinas hingga Biaya Operasional
28 Januari 2025 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghemat penggunaan anggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Dalam menghemat anggaran perjalan dinas, kata Tessa, KPK akan mengutamakan pelaksanaan kegiatan. Seperti pertemuan, pelatihan, maupun sosialisasi secara online.
Kalau pun memang diperlukan untuk bertatap muka, maka pelaksanaannya akan dilakukan di Gedung KPK dan sekitarnya.
"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," tambah dia.
Sementara terkait penghematan biaya operasional, Tessa melanjutkan, pihaknya akan mengurangi pencetakan dokumen dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.
"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," tutur Tessa.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan, berbagai penghemat ini juga tidak berdampak pada gaji pegawai. Sebab, honor pegawai sudah menggunakan single salary system.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," pungkasnya.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan berapa nilai anggaran yang bisa dihemat dengan adanya pengurangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
ADVERTISEMENT
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.