KPK Beri Sinyal Siap Buka Lagi Kasus BLBI Jika Ada Bukti, Penyelidikan Baru?

12 April 2021 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
KPK beralasan SP3 Sjamsul Nursalim diterbitkan lantaran dalam perkara yang sama, eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. Sedangkan dugaan korupsi BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim, dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan SP3 Sjamsul dan Itjih Nursalim bukanlah akhir segalanya. Ia memberi sinyal KPK siap membuka lagi kasus tersebut, asalkan ada bukti baru yang berbeda dengan perkara yang sudah diputus MA di kasasi.
Selain itu, perbuatan yang melibatkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai pelaku tunggal, bukan bersama-sama dengan Syafruddin.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Yang dihentikan KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sesunggunya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT (Syafruddin). Kalau ternyata kemudian KPK maupun pihak publik bisa berikan kontribusi baru, bahwa ternyata ada perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus kasasi, maka sesungguhnya ini masih terbuka. Asalkan konstruksinya perbuatan tunggal, tidak berkaitan dengan SAT atau perbuatan lain di luar yang sudah diputus kasasi," jelas Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Ghufron mencontohkan bisa saja bukti baru yang muncul seperti dugaan Sjamsul Nursalim menaikkan nilai asetnya demi mendapat SKL BLBI. Apabila bukti tersebut ditemukan, Ghufron menyatakan KPK siap kembali membuka perkara BLBI.
"Untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi, ternyata ada, ya, misal penggelembungan, mark up atau menaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu, masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucapnya.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Ghufron kembali memastikan jika bukti baru ditemukan, khususnya mengenai perbuatan tunggal Sjamsul Nursalim, KPK tak menutup kemungkinan kembali menangani perkara BLBI.
"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan asas ne bis in idem karena perbuatan terpisah. Tapi kalau perbuatan bersama-sama SAT kita harus hormat dan taat pada putusan kasasi SAT," tutupnya.
ADVERTISEMENT