Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Badan Pemeriksa (BPK). Pertemuan tersebut membahas terkait penyelidikan perkara Formula E.
ADVERTISEMENT
Namun ia tak membeberkan apa hasil dari pertemuan yang disebut dilakukan pada Jumat (30/9) lalu itu.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alex kepada wartawan di kantornya, Senin (3/10).
Perkara Formula E ini memang tengah menjadi sorotan usai mencuatnya isu dugaan penjegalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju Pilpres 2024 dengan mentersangkakannya dalam perkara tersebut.
Hal itu dimuat dalam laporan Koran Tempo pada 1 Oktober 2022. Ketua KPK Firli Bahuri disebut memaksakan penanganan perkara naik ke tahap penyidikan dengan menjerat Anies tersangka dalam forum ekspose atau gelar perkara.
Firli Bahuri disebut mendapat dukungan Wakil Ketua Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Namun, mayoritas peserta ekspose disebut tetap tak sependapat, dan menyatakan bahwa kasus Formula E belum terdapat unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara tersebut pun disebut berakhir dengan sejumlah catatan, salah satunya soal KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Firli disebut akan turun melobi langsung Ketua BPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menjelaskan soal pertemuan dengan BPK tersebut. Karyoto menyebut pertemuan itu wajar karena tengah mengusut perkara dengan metode case building.
Jika dalam perkara yang menyangkut kerugian negara, kata Karyoto, KPK memang bisa meminta bantuan baik dari BPKP maupun BPK atau ahli-ahli perguruan tinggi.
Ditambah, dalam pertemuan dengan BPK itu, tak hanya dilakukan oleh pimpinan KPK saja tetapi lengkap dengan penyelidik dan penyidik.
"Apa yang dilakukan kemarin itu bukan hanya pimpinan ya, saya sampaikan bukan hanya pimpinan. Biar tidak salah paham. Bahwa kemarin yang kami datang ke BPK itu semua tim lengkap, ada penyelidik, ada penyidik, ada jaksa penuntut umum, strukturalnya ada direktur-direktur semua dan karena Pak Alex sebagai penanggung jawab penindakan maka Beliau lah yang bertanggung jawab," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Karyoto mengatakan, jika ada pemaksaan dalam perkara penyelidikan Formula E, mungkin perkara tersebut sudah selesai jauh hari. Namun karena KPK menjunjung objektivitas, maka penyelidikan masih tetap bergulir hingga saat ni.
"Bisa dicek, yang datang kemarin bukan Pak Alex atau Pak Firli atau siapa, bukan. Kami tim penyelidik, penyidik dan tim penuntut umum. Lengkap. Dan sifatnya itu ya diskusi. Karena kita namanya dalam membangun case building ya itu caranya seperti itu," ucap Karyoto.
Di sisi lain, Alex juga menegaskan bahwa hingga saat ini perkara Formula E masih tahap penyelidikan.
"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Alex juga menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK hanya dilakukan untuk mengungkap fakta. Tidak sampai menyimpulkan pelakunya. KPK yang nantinya menentukan apakah ada tindakan pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut.
"Apakah penghitungan kerugian negara ikut mempertimbangkan misalnya mens rea? tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, nah itu saja," kata Alex.
"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," pungkas dia.