Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK bertemu dengan jajaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Penataan batas kawasan hutan dinilai penting karena dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga.
Oleh karena itu, KPK yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
“KPK sebagai Koordinator Timnas Stranas-PK mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalma keterang tertulisnya, Kamis (19/5).
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menjelaskan, pertemuan tersebut mencoba mengurai persoalan tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Jadi, kita ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat baik individu maupun pengusaha atau pemerintah daerah, pusat, yang hak atas tanahnya itu dalam kawasan hutan,” kata Surya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Surya menyatakan, kepastian penguasaan tanah di kawasan hutan itu merupakan strategi nasional dalam pencegahan korupsi.
“Nah ini bagian dari proses panjang strategi nasional pencegahan korupsi dan kami sudah kasih datanya pada akhir bulan Maret ke LHK, seluruh sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di BPN sudah kita berikan di 5 provinsi dulu sebagai projek,” kata Surya.
Lima provinsi yang disebut Surya adalah: Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulbar, Riau, dan Papua.
Disinggung soal IKN, Surya mengeklaim bahwa penguasaan lahan tersebut tidak ada tumpang tindih. Sebab, itu merupakan hutan tanaman industri (HTI dan lebih karena lahan IKN untuk kepentingan umum.
“Tidak ada tumpang tindih [di lahan IKN] karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI dan ini kalau untuk kepentingan umum enggak perlu pengadaan tanah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan tersebut, hadir Pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango beserta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Plh. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Budi Waluya.
Sedangkan dari Kementerian ATR/BPN hadir Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra didampingi jajarannya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau, serta Direktur pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang Agus Wahyudi.
Adapun KLHK diwakili oleh Sekretaris Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq dan Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan FX Herwirawan.