Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
KPK Bicara Pentingnya Harmonisasi 2 UU soal Haji untuk Penetapan Biaya Haji
27 Januari 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menemui pimpinan KPK untuk membahas pengelolaan haji 2023. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya haji naik dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69,1 juta untuk tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih tersangkut regulasi. Penyebabnya, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang belum diharmonisasi.
"Temuan yang belum ditindaklanjuti secara final adalah harmonisasi UU dan ini jadi banyak kaitannya dengan item-item berikutnya. Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat sampai mana selesainya karena ini jadi panduan secara fundamental," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
Sementara Gus Yaqut menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan rekomendasi terkait harmonisasi UU Keuangan Haji dan UU Penyelenggaraan Haji.
"Ini yang masih jadi bahasan di Kemenag, tapi naskah akademiknya sudah selesai. Insyaallah minggu depan sudah bisa ditindaklanjuti," kata Gus Yaqut.
Ia menekankan, ibadah haji harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam, yang artinya semua umat harus memiliki kesempatan, keadilan, dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji.
"Jadi penting untuk menjamin komponen pembiayaan haji. Bagaimana sebenarnya apa yang dibayarkan jemaah itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," ungkapnya.
Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, Kemenag mengusulkan skema pembiayaan haji 30:70, yaitu 30% ditanggung pemerintah dengan menggunakan dana manfaat dan 70% dibayar calon jemaah. Skema ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai memberatkan calon jemaah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, skema itu dikeluarkan untuk menjaga sustainability keuangan haji. Sehingga dana manfaat yang ada tidak menggerus hak-hak calon jemaah yang akan berangkat kemudian.
"Ini sedang dilakukan dan diingatkan pimpinan KPK agar keuangan haji ditata dengan baik. Kalau harus naik harus terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa. Jadi bisa kalkulasi sendiri," tuturnya.
"Kami bersyukur ada komitmen dari pimpinan KPK untuk memberikan supervisi kepada Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada umat, terutama pelaksanaan ibadah haji ini," pungkasnya.