Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK: Bila Mobil Dinas Terealisasi, Tunjangan Transportasi Dewas-Pimpinan Dihapus
16 Oktober 2020 21:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Sekjen KPK Cahya Hareffa menyatakan bila nantinya mobil dinas itu terwujud, tunjangan transportasi dihapus.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya, di kantornya, Jumat (16/10).
Menurut dia, proses soal pengadaan mobil dinas masih dalam pembahasan. Ia menyebut bahwa sejauh ini proses sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, KPK menyatakan bahwa pengadaan untuk mobil dinas ini akan ditinjau ulang. Sebab, banyaknya kritikan terkait rencana itu.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan untuk pengadaan mobil dinas. Kami sedang review kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.
ADVERTISEMENT