KPK: Bila Private Jet Kaesang Fasilitas Perusahaan, Itu Urusan Ditjen Pajak

30 Agustus 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Sabtu (17/8/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, kini disorot lantaran diduga menikmati fasilitas private jet dari seorang pengusaha. Berbagai pertanyaan publik pun muncul dan meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming.
Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut komisi antirasuah memerlukan klarifikasi dari Kaesang terkait fasilitas private jet tersebut.
Hal itu bertujuan untuk menjawab pertanyaan publik dan memberikan kejelasan terkait penggunaan fasilitas private jet itu.
"Taruh lah misalnya, ya, itu bagian enggak ada hubungannya dengan PN [penyelenggara negara], enggak ada masalah, ada hubungan dengan bisnis, kan, seperti itu. Kan yang di media, kan, juga sudah ada informasi terkait dengan kegiatan usaha Mas Kaesang tadi itu, enggak ada persoalan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
"Misalnya, oh enggak, ini bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, enggak ada persoalan berarti bukan korupsi, kan, bukan gratifikasi," jelas dia.
Alex menyebut, jika saat klarifikasi nantinya terungkap bahwa private jet itu merupakan fasilitas dari perusahaan miliknya, maka itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Kaesang, berarti itu, kan, bagian dari penghasilan, biarlah itu menjadi urusannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
"Ketika nanti ada laporan pajak, tinggal dicek, apakah ada penghasilan berupa fasilitas itu tadi. Itu, jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan yang bersangkutan dan itu pasti nanti teman-teman Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Alex pun menegaskan tujuan komisi antirasuah dalam meminta klarifikasi dari Kaesang terkait fasilitas private jet tersebut.
"Jadi, itu mekanismenya, buat KPK hanya ingin mengklarifikasi terkait dengan ada tidaknya unsur dengan penyelenggara negara dan juga untuk melakukan pendidikan antikorupsi," pungkasnya.

Sekilas soal Private Jet Itu

Adapun Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh pengusaha.
Pesawat jet dengan tail number N588SE itu digunakan Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024. Pesawat itu dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.
Belakangan, muncul video lain di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi tersebut. Diduga jet itu sedang landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
ADVERTISEMENT
Terkait penggunaan private jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8), namun belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.
Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu malam (25/8) akhirnya bersuara, tapi jawabnya hanya no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.