KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK telah memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus SP dalam rangka proses penyidikan perkara korupsi dugaan suap dan gratifikasi. Perwira polisi aktif tersebut merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11).

Selain Bambang, pemblokiran rekening juga dilakukan pada tersangka lain dalam kasus ini. Meski KPK belum membeberkan siapa saja selain Bambang yang telah dijerat tersangka. Ali juga belum membeberkan berapa jumlah rekening dan nominalnya yang diblokir KPK.

Dalam kasusnya, Bambang Kayun diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat tersebut. Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Ali belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut. Juga belum mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu. Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekitar Rp 56 miliar.

Ali menegaskan, pada saatnya nanti akan diumumkan secara resmi ke publik. Ia hanya menekankan bahwa kasus yang menjerat pejabat kepolisian ini merupakan case building. Berawal dari laporan masyarakat.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," pungkas Ali.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.

Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11). Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut. Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.