KPK Blokir Rekening Berisi Rp 139,4 Miliar, Diduga terkait Kasus Heli AW-101

27 Mei 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Helikopter AW 101. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Helikopter AW 101. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar. Pemblokiran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
ADVERTISEMENT
“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia merupakan Direktur PT DJM.
Tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Pengadaan helikopter ini diduga lebih mahal dari yang seharusnya karena terjadi penggelembungan harga. Selain itu, diduga pengadaan dilakukan tanpa sesuai spesifikasi.
KPK menyebut pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persen.
“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
“Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan,” ungkap Ali.
“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Kasus Heli AW-101

Pemeriksaan Helikopter AW 101. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan Kurnia Saleh dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
Penawaran berlanjut pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK. Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan. Irfan Kurnia Saleh kini sudah ditahan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT